A A A. Hukum KB (keluarga berencana) dalam sudut pandang Islam sangat perlu diketahui pasangan keluarga muslim. Apalagi, pasangan yang baru menikah dan memiliki rencana untuk mempunyai buah hati. KB atau keluarga berencana dalam Islam dikenal dengan Tanzhim an-nasl atau pengaturan keturunan. Tujuan dasarnya adalah melakukan perencanaan mengenai
Suatu akad pernikahan menurut hukum Islam ada yang sah dan ada yang batal. Akad pernikahan dikatakan sah apabila akad tersebut dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang lengkap sesuai dengan ketentuan agama. Mengenai jumlah rukun nikah, tidak ada kesepakatan fuqaha. Karena sebagian mereka memasukkan suatu unsur menjadi hukum nikah,
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam ISSN: 2745-8741(p), 2746-3990 (e) Vol. 4, no. 1 (2023), pp. 47-56, doi: 10.15575/as.v2i2.14327 PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA MENURUT HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN EMPAT MADZHAB Fadzril Julian Riqval Universitas Islam Negeri Salatiga, Indonesia
Menurut hukum Islam. Dalam hukum Islam perceraian merupakan perbuatan atau langkah yang dilakukan. oleh pasangan suami dan isteri apabila hubungan rumah tangga nya tidak dapat dipersatukan. kembali dan apabila diteruskan akan menimbulkan madharat baik bagi suami, isteri, anak, maupun lingkungan nya. Sehingga dalam hukum Islam perceraian ini

a. Harta Bersama Dalam Hukum Islam. Dalam kitab-kitab fikih tradisional, harta bersama diartikan sebagai harta kekayaan yang dihasilkan oleh suami istri selama mereka diikat oleh tali perkawinan, atau dengan perkataan lain disebutkan bahwa harta bersama itu. adalah harta yang dihasilkan dengan jalan syirkah antara suami istri sehingga.

KOMPAS.com - Pernikahan merupakan satu hal yang penting dan banyak diimpikan setiap manusia. Dalam ajaran Islam, menikah salah satu ibadah yang dianjurkan. Karena dengan menikah seseorang akan membina rumah tangga dan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan wa rahman. Menjalin silaturahmi dengan keluarga dan memiliki keturunan.
Hukum Pacaran LDR Sesuai dengan Pandangan dan Aturan Islam. Hubungan antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya merupakan salah satu aturan yang disebutkan secara detail baik dalam Alquran maupun hadis. Dalam Islam, hubungan pacaran yang dijalin antara seorang laki-laki dan perempuan bukanlah sesuatu yang dibenarkan.
Berbagai pertanyaan dan pernyataan akan diulas dan dipecahkan sebagaimana hukum islam . Hamzah, Ekawati, Hukum Ideal Menurut Al Qur’an. Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. Vol 2, No 2
batasan agar dapat dikatakan sah menurut hukum. Salah satu batasan yang perlu diperhatikan adalah larangan perkawinan sepersusuan. Larangan perkawinan sepersusuan yang ditetapkan oleh Allah Swt dalam ayat Al-Quran pastilah memiliki alasan ilmiah. Artikel ini membahas larangan perkawinan sepersusuan ditinjau dari hukum Islam dan segi medis. .
  • vvg5nughqf.pages.dev/4
  • vvg5nughqf.pages.dev/78
  • vvg5nughqf.pages.dev/494
  • vvg5nughqf.pages.dev/53
  • vvg5nughqf.pages.dev/477
  • vvg5nughqf.pages.dev/78
  • vvg5nughqf.pages.dev/74
  • vvg5nughqf.pages.dev/188
  • hukum reunian menurut islam