Surat keterangan tidak menikah lagi adalah bukti resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah bercerai atau tidak lagi terikat dalam ikatan pernikahan sebelumnya. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa calon pasangan yang ingin menikah kembali memang telah melepaskan status pernikahan sebelumnya.
Berikut ini contoh syarat-syarat pengajuan surat keterangan belum menikah pada umumnya. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi KTP; Fotokopi akta kelahiran; Surat keterangan belum menikah dari desa/kelurahan; Surat permohonan; Surat pernyataan; Fotokopi KTP orang tua; Pas foto 3x4 berwarna dua lembar; Akta cerai/surat kematian sebagai keterangan
Berikut dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus surat pernyataan belum menikah: Surat pengantar dari kelurahan. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan. Fotokopi akta kelahiran. Setelah melengkapi persyaratan tersebut, pemohon dapat datang ke DISDUKCAPIL setempat untuk mengisi formulir bermeterai Rp10.000.
(Pixabay) Halo semuanya! Apakah kamu sedang mempersiapkan diri untuk mengurus surat keterangan belum menikah? Jika iya, maka kamu berada di tempat yang tepat! Dalam artikel ini, saya akan membahas teknik dan contoh terbaru untuk membuat Surat Keterangan Belum Menikah. Tapi sebelum itu, mari kita bahas dulu apa itu Surat Keterangan Belum Menikah.
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa seseorang belum menikah kembali setelah pernikahan sebelumnya berakhir. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail persyaratan, prosedur, serta memberikan contoh surat keterangan belum menikah lagi dari kelurahan. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
.
  • vvg5nughqf.pages.dev/264
  • vvg5nughqf.pages.dev/293
  • vvg5nughqf.pages.dev/34
  • vvg5nughqf.pages.dev/354
  • vvg5nughqf.pages.dev/261
  • vvg5nughqf.pages.dev/56
  • vvg5nughqf.pages.dev/120
  • vvg5nughqf.pages.dev/426
  • contoh surat keterangan tidak menikah lagi