Daftar Isi1 Pengertian Perjanjian Prof Kusumaatmadja Konferensi Wina tahun Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional2 Fungsi Perjanjian Internasional3 Manfaat Perjanjian Internasional4 Macam-macam Perjanjian Internasional5 Asas-asas Perjanjian Internasional6 Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Perundingan negotiation Penandatanganan signature Pengesahan ratifi cation7 Pemberlaku Perjanjian Berlakunya Perjanjian Berakhirnya Perjanjian Pembatalan Perjanjian Internasional8 Penggolongan Perjanjian Berdasarkan Berdasarkan Proses/Tahapan Berdasarkan Berdasarkan Pihak-pihak yang Berdasarkan Fungsinya9 Istilah-istilah Dalam Perjanjian Internasional Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Suatu perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak tujuannya untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara 2 negara yang bersangkutan. Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu social lainnya, maka perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli. Prof Kusumaatmadja Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang men imbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Konferensi Wina tahun 1969 Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus,yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan. Fungsi Perjanjian Internasional Perjanjian internasional dipakai untuk memperoleh pengakuan secara umum dari anggota masyarakat dari berbagai belahan dunia. Bisa dijadikan sebagai sumber hukum internasional. Perjanjian Internasional juga dapat digunakan sebagai sarana dalam melaksanakan pengembangan kerja sama internasional secara damai. Mempermudah untuk terjadinya kemungkinan transaksi serta komunikasi antarnegara. Manfaat Perjanjian Internasional Negara-negara akan memiliki tujuan sama, dengan penerapan pola atau sistem yang mulai disesuaikan. Diharapkan dengan semakin banyaknya kerjasama internasional, maka perselisihan bisa diminimalisir, Penyimpangan yang melanggar kesepakatan antar negara bisa segera dikoreksi, dan tindakan lebih lanjut bisa dilakukan secara cepat dan responsif. Pembentukan koalisi keamanan untuk kedamaian dan ketertiban dunia, demi terciptanya kondusifitas di seluruh penjuru dunia. Saling membantu di dalam masalah krisis ekonomi, sehingga membangkitkan simpati antar negara untuk menanggapi serta membantu masalah ekonomi di negara lain. Macam-macam Perjanjian Internasional Menurut subjeknya Perjanjian internasional dibedakan menjadi 2, yakni perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Perjanjian bilateral adalah sebuah bentuk perjanjian yang dibuat atau diadakan oleh 2 negara. Perjanjian multilateral adalah sebuah bentuk perjanjian yang diadakan oleh lebih dari 2 negara. Menurut fungsinya Perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 2, yakni perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus. Perjanjian yang membentuk hukum law making treaties adalah sebuah perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian yang bersifat khusus treaty contract adalah sebuah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja. Menurut prosesnya, terdapat 2 macam perjanjian internasional, yakni perjanjian yang bersifat penting dan perjanjian yang bersifat sederhana. Perjanjian yang bersifat penting adalah perjanjian yang dibuat lewat proses perundingan, penandatanganan, dan ratifi kasi. Perjanjian yang bersifat sederhana adalah perjanjian yang dibuat lewat 2 tahapan, yakni perundingan dan penandatanganan. Asas-asas Perjanjian Internasional Pacta Sunt Servanda,maksudnya setiap perjanjian yang telah dibuat mesti ditaati. Egality Rights,maksudnya pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan yang sama. Reciprositas,maksudnya tindakan sebuah negara pada negara lain bisa dibalas setimpal. Bonafides,maksudnya perjanjian yang dilakukan harus didasari dengan iktikad baik. Courtesy,maksudnya asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara. Rebus sic Stantibus, maksudnya bisa dipakai pada perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional Perundingan negotiation Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tertentu yang bersangkutan, di mana sebelumnya belum pernah dibuat perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang bersangkutan. Dalam melakukan negosiasi, sebuah negara bisa diwakili oleh pejabat yang bisa menunjukkan surat kuasa penuh full powers. Selain mereka, juga bisa dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar. Penandatanganan signature Penandatanganan naskah perjanjian dilakukan oleh para menteri luar negeri ataupun kepala pemerintahan. Untuk penandatanganan teks perundingan yang sifatnya multilateral dianggap sah ika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Tetapi demikian, perjanjian belum bisa diberlakukan masing-masing negara sebelum diratifi kasi. Pengesahan ratifi cation Ratifi kasi adalah sebuah cara yang telah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Sebuah negara mengikatkan diri pada sebuah perjanjian dengan syarat jika telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Dengan dilakukannya ratifi kasi pada perjanjian internasional, secara resmi perjanjian internasional bisa berlalu dan berkekuatan hukum. Pemberlaku Perjanjian Internasional Berlakunya Perjanjian Internasional Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa ini . Mulai berlaku sejak tanggal ditentukannya atau menurut yang disetujui oleh negara perunding. Bila tidak ada persetujuan atau ketentuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikiat dan dinyatakan oleh semua negara perunding. Berakhirnya Perjanjian Internasioanl Prof. Dr. Mochtar Kusumaatramadja, dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahawa suatau perjanjian berakhir karena hal-hal berikut. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional tersebut Masa berlaku perjanjian internasional tersebut telah habis. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu. Pembatalan Perjanjian Internasional Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1969 , karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal, antara lain sebagai brikut. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasionalnya. Adanya unsur Kesalahan error pada saat perjanjian itu di buat. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasioonal umum. Penggolongan Perjanjian Internasional Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Berdasarkan Isinya Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Segi hukum Segi batas wilayah Segi kesehatan. Contoh NATO, ANZUS, dan SEATO CGI, IMF, dan IBRD Berdasarkan Proses/Tahapan Pembuatannya Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan. Contoh Status kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi. Laut teritorial, batas alam daratan. Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS. Berdasarkan Subjeknya Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya. Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya. Contoh Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci Vatikan dengan organisasi MEE. Kerjasama ASEAN dan MEE. Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat. Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus treaty contact karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut. Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties. Contoh Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali. Konvensi hukum laut tahun 1958 tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua, konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik dan konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi hukum laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Berdasarkan Fungsinya Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan bersifat multilateral. Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja perjanjian bilateral. Contoh Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC. Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur juga hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional antarnegara. Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alasan, diantaranya sebagai berikut Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional. Istilah-istilah Dalam Perjanjian Internasional Traktat treaty, adalah perjanjian yang paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini menitikberatkan pada bidang politik dan bidang ekonomi. Konvensi convention, adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berkaitan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi high policy. Deklarasi declaration,adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. 4. Convenant, adalah anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa LBB. Charter, adalah suatu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Pakta pact, adalah suatu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus Pakta Warsawa. Protokol protocol, adalah suatu dokumen pelengkap instrumen perjanjian internasional, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu. 8. Persetujuan Agreement, adalah perjanjian yang bersifat teknis dan administratif. Sifat agreement tidak seresmi traktat atau konvensi, sehingga diratifikasi. Perikatan arrangement adalah suatu istilah yang dipakai untuk masalah transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Sifat perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi. Modus vivendi, adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi. Proses verbal, adalah suatu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan pemufakatan yang tidak diratifikasi. Ketentuan penutup final Act, adalah suatu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi. Ketentuan umum general act, adalah traktat yang bisa bersifat resmi maupun tidak resmi. demikianlah artikel dari mengenai Asas Perjanjian Internasional Pengertian, Fungsi, Manfaat, Macam, Tahapan, Pemberlakuan, Penggolongan dan Istilahnya, Tahap dan Asasnya. semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.
BPenggolongan Perjanjian Internasional Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut Menimbang a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
– Dalam perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan internasional yang diatur oleh hubungan internasional serta tandatangani dalam bentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional dapat melahirkan akibat-akibat hukum tertentu bagi pihak-pihak yang terkait. Perjanjian internasional dapat melibatkan antar individu, kelompok, organisasi atau negara. Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria. Klasifikasi tersebut dapat berdasarkan sumber dan jumlah peserta, struktur dan objek, cara berlakunya serta instrumen perjanjian internasional. Sumber Dan Jumlah Peserta Menurut sumbernya, dalam sebuah perjanjian internasional sendiri dapar dibagi menjadi beberapa macam antara lain yaitu Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan suatu objek hukum internasional. Perjanjian antar negara dengan subjek internasional lainnya. Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara. Perjanjian internasional menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian terdiri dari perjanjian bilateral dan multirateral. Perjanjian bilateral artinya perjanjian antara dua negara. Perjanjian multirateral artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara. Isinya Menurut isinya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi beberapa macam, antara lain yaitu Segi politis seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian, misalnya NATO, ANZUS dan SEATO. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan, misalnya APEC, CGI, IMF. IBRD dan sebagainya. Segi hukum seperti status kewarganegaraan “Indonesia-China”. Segi batas teritorial seperti laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya. Segi kesehatan seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit dan sebagainya. Sifat Pelaksanaannya Menurut sifat pelaksanaannya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua macam yaitu Perjanjian yang menentukan “dispositive treaties” yaitu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu. Perjanjian yang dilaksanakan “executory treaties” yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku. Fungsinya Menurut fungsinya perjanjian internasional dibagi menjadi 2 macam yaitu Law making treaties “perjanjian yang membentuk hukum” yaitu suatu perjanjian yang melatakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan “multirateral”. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya, konvensi wina 1958 tentang hubungan diplomatik. Treaty contract “perjanjian yang bersofat khusus” yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja “perjanjian bilateral”, contohnya perjanjian Dwi Kewarganegaraan Ri-China tahun 1995. Prosess Pembentuknya Menurut proses pembentukannya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua macam yaitu Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi serta Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan. Demikianlah pembahasan mengenai Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂 Baca Juga Tahapan Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya 8 Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli Beserta Tahapannya Bentuk Dan Manfaat Kerjasama Antar Negara Lengkap 7 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasannya Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari Perjanjianinternasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut. 1. Berdasarkan Isinya Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Segi hukum Segi batas wilayah Segi kesehatan. Contoh : NATO, ANZUS, dan SEATO CGI, IMF, dan IBRD Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan internasional yang diatur oleh hubungan internasional serta ditandatangani dalam bentuk tertulis. Perjanjian internasional dapat melahirkan akibat-akibat hukum tertentu bagi pihak-pihak yang terkait. Perjanjian internasional dapat melibatkan antar individu, kelompok, organisasi, atau negara. Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria. Klasifikasi tersebut dapat berdasarkan sumber dan jumlah peserta, struktur, dan objek, cara berlakunya, serta instrumen perjanjian internasional. a. Menurut sumber dan jumlah peserta Menurut sumbernya, perjanjian internasional sendiri dapat dibagi menjadi beberapa macam antara lain. 1 Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan suatu objek hukum internasional. 2 Perjanjian antara negara dengan subjek internasional lainnya, dan 3 Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara Perjanjian internasional menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian, terdiri dari perjanjian bilateral dan multirateral. 1 Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara. 2 Perjanjian multirateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara. b. Menurut isinya Menurut isinya, perjanjian internasional dapat dibagi menjadi beberapa macam, antara lain 1 Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Misalnya, NATO, ANZUS, dan SEATO. 2 Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan. Misalnya APEC, CGI, IMF, IBRD dan sebagainya. 3 Segi hukum, seperti status kewarganegaraan Indonesia-China 4 Segi batas teritorial, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya. 5 Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya. c. Menurut sifat pelaksanaannya Menurut sifat pelaksanaannya, perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu 1 Perjanjian yang menentukan dispositive treaties, yaitu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu. 2 Perjanjian yang dilaksanakan executory treaties, yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku. d. Menurut fungsinya Menurut fungsinya perjanjian internasional dibagi menjadi 2 macam. 1 Law making treaties perjanjian yang membentuk hukum, yaitu suatu perjanjian yang meletakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secaa keseluruhan multirateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya, Konvensi Wina 1958 tentang hubungan diplomatik. 2 Treaty contract perjanjian yang bersifat khusus, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja perjanjian bilateral. Contohnya, perjanjian Dwi Kewarganegaraan Ri – China tahun 1995. e. Menurut proses pembentuknya Menurut proses pembentukannya, perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu 1 Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi, serta Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan. Sebutkandan jelaskan penggolongan perjanjian internasional - 58547 1. Masuk. Daftar. 1. Masuk. Daftar. Tanyakan pertanyaanmu. deniscourbuzier 26.02.2014 PPKn Sekolah Menengah Atas Fungsinya dalam pembentukan hukum. 1. Klasifikasi perjanjian dilihat dari segi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian a). Perjanjian antar negara, merupakan 134 PKn SMAMA Kelas XI 3. Istilah Perjanjian Internasional Dalam praktik pelaksanaan perjanjian internasional, banyak istilah yang biasa digunakan. Di antara istilah-istilah tersebut yaitu a. Traktat treaty, adalah perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum kepentingan yang sama. Misalnya, Perjanjian Celah Timor. b. Persetujuan agreement, adalah suatu perjanjianpersetujuan antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam traktat. Misalnya agreement tentang ekspor impor komoditas tertentu. c. Konvensi convention, adalah suatu perjanjian yang bersifat multilateral. Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional. d. Protokol protocol, adalah suatu perjanjian yang kurang resmi dibandingkan traktat atau konvensi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Contohnya, Protokol Den Haag tahun 1930. e. Piagam statuta, adalah himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional. Misalnya, Statuta of The International Court of Justice pada tahun 1945 dan Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921. f. Charter, adalah suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu. g. Deklarasi declaration, adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru. h. Modus vivendi, adalah suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan secara permanen. i. Covenant, adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anggaran dasar Liga Bangsa- Bangsa. j. Ketentuan penutup fi nal act, adalah dokumen yang mencatat ringkasan hasil konfrensi. k. Ketentuan umum general act, adalah traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi. l. Pakta pact, adalah suatu perjanjian oleh beberapa negara secara khusus dan membutuhkan ratifi kasi. Pengesahan perjanjian internasional antara pemerintah dengan negara-negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lain merupakan perbuatan hukum yang sangat penting karena akan mengikat negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Setujukah Anda dengan pernyataan di atas? Jelaskan pendapat Anda Aktivitas Mandiri 4. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional Dalam konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut Berikutini penggolongan perjanjian internasional berdasarkan fungsi nya : Law making treaties, memiliki fungsi untuk mengatur seluruh negara bersifat umum atau tidak khusus, sehingga seluruh negara harus mengikuti atau mematuhi isi dari perjanjian internasional ini. Contohnya adalah pada konvensi wina 2. Penggolongan Perjanjian Internasional Klasifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas Menurut Subjeknya a. Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. b. Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci Vatican dengan organisasi Uni Eropa. c. Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa. Menurut Isinya a. Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh Nato, ANZUS, dan SEATO. b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya. c. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan Indonesia – RRC, ekstradisi dan sebagainya. d. Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya. e. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya. Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya a. Perjanian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan biasanya digunakan kata persetujuan dan agreemaent. Menurut Fungsinya a. Perjanjian yang membentuk hukum law making treaties, yaitu suatu perjanian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh konfernsi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional tahun1982, dan sebagainya. b. Perjanjian yang bersifat khusus treaty contract, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja perjanjian bilateral. Contoh Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya. 3. Istilah-Istilah Lain Perjanjian Internasional Pemberian berbagai istilah perjanjian internasional traktat berdasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan perjanjian. Istilah lain dari perjanjian adalah berikut ini. No Nama Uraian Keterangan 1. Traktat Treaty Yaitu, perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi. 2. Konvensi Convention Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi high policy. Persetujuan ini harus dile-galisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh plaenipotentiones. 3. Protokol Protocol Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu. 4. Persetujuan Agreement Yaitu prjanjian yang berifat teknis atau admistratif Agrement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi. 5. Perikatan Arrangement Yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sememtara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi. 6. Proses Verbal Yaitu catatab-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifi-kasi. 7. Piagam Statute Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan interna-sional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internaional. Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi seperti piagam kebebasan transit. 8. Deklarasi Declaration Yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi sebagai persetu-juan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting. 9. Modus Vivendi Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi. 10. Pertukaran Nota Yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka. 11. Ketentuan Penutup Final Act Yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi. 12. Ketentuan Umum General Act, Yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB Liga Bangsa-Bangsa mengguna-kan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928. 13. Charter Yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya, Atlantic Charter. 14. Pakta Pact Yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus Pakta Warsawa. Pakta membutuhkan ratifi-kasi. 15. Covenant Yaitu anggaran dasar LBB Liga Bangsa-Bangsa. Perjanjian Internasional Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara. Pengertian perjanjian internasional, diantaranya adalah sebagai berikut Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Konvensi Wina 1986, Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional. UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentukdan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Oppenheimer-Lauterpact, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan. Dr. B. Schwarzenberger, Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Adapun subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan negara-negara. Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmaja, LLM, Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat tertentu. Kerjasama internasional secara hukum diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional, yaitu negara-negara dalam melaksanakan hubungan atau kerjasamanya membuat perjanjian internasional. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional dan mempunyai tujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian antarbangsa atau yang sering disebut sebagai perjanjian internasional merupakan persetujuan internasional yang diatur oleh hubungan internasional serta ditandatangani dalam bentuk tertulis. Contoh perjanjian internasional diantaranya adalah antarnegara atau lebih, antarorganisasi internasional atau lebih, dan antarorganisasi internasional. Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan suatu tujuan atau agreement. Bentuk perjanjian internasional yang dilakuka antarbangsa maupun antarorganisasi internasional ini tidak harus berbentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional ini ada hukum yang mengatur perjanjian tersebut. Dalam perjanjian internasional terdapat istilah subjek dan obyek. Yang dimaksud subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional. Sedangkan yang dimaksud dengan obyek hukum internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan ekonomi, sosial, politik, dan budaya. B. Macam-Macam Perjanjian Internasional Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut. 1. Berdasarkan Isinya Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Segi hukum Segi batas wilayah Segi kesehatan. Contoh NATO, ANZUS, dan SEATO CGI, IMF, dan IBRD 2. Berdasarkan Proses/Tahapan Pembuatannya Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan. Contoh Status kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi. Laut teritorial, batas alam daratan. Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS. 3. Berdasarkan Subjeknya Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya. Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya. Contoh Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci Vatikan dengan organisasi MEE. Kerjasama ASEAN dan MEE. 4. Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat. Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus treaty contact karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut. Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties. Contoh Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali. Konvensi hukum laut tahun 1958 tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua, konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik dan konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi hukum laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. 5. Berdasarkan Fungsinya Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan bersifat multilateral. Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja perjanjian bilateral. Contoh Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC. Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur juga hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional antarnegara. Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alasan, diantaranya sebagai berikut 1. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis. 2. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional. Ilustrasiperdamain. ©2012 Merdeka.com. PENDIDIKAN | 12 Juni 2016 08:00 Reporter : Dewi Ratna . Perjanjian Internasional adalah persetujuan internasional yang diatur dengan hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis, baik satu negara atau lebih ataupun antarorganisasi bertingkat internasional. Sebagai sebuah negara, Indonesia juga pastinya punya sebuahPerjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Suatu perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak tujuannya untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara 2 negara yang bersangkutan. Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu social lainnya, maka perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli. Prof Kusumaatmadja Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu. Oppenheimer-Lauterpacht Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. Schwarzenberger Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang men imbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Konferensi Wina tahun 1969 Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus,yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan. Fungsi Perjanjian Internasional Perjanjian internasional dipakai untuk memperoleh pengakuan secara umum dari anggota masyarakat dari berbagai belahan dunia. Bisa dijadikan sebagai sumber hukum internasional. Perjanjian Internasional juga dapat digunakan sebagai sarana dalam melaksanakan pengembangan kerja sama internasional secara damai. Mempermudah untuk terjadinya kemungkinan transaksi serta komunikasi antarnegara. Manfaat Perjanjian Internasional Negara-negara akan memiliki tujuan sama, dengan penerapan pola atau sistem yang mulai disesuaikan. Diharapkan dengan semakin banyaknya kerjasama internasional, maka perselisihan bisa diminimalisir, Penyimpangan yang melanggar kesepakatan antar negara bisa segera dikoreksi, dan tindakan lebih lanjut bisa dilakukan secara cepat dan responsif. Pembentukan koalisi keamanan untuk kedamaian dan ketertiban dunia, demi terciptanya kondusifitas di seluruh penjuru dunia. Saling membantu di dalam masalah krisis ekonomi, sehingga membangkitkan simpati antar negara untuk menanggapi serta membantu masalah ekonomi di negara lain. Macam-macam Perjanjian Internasional Menurut subjeknya Perjanjian internasional dibedakan menjadi 2, yakni perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Perjanjian bilateral adalah sebuah bentuk perjanjian yang dibuat atau diadakan oleh 2 negara. Perjanjian multilateral adalah sebuah bentuk perjanjian yang diadakan oleh lebih dari 2 negara. Menurut fungsinya Perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 2, yakni perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus. Perjanjian yang membentuk hukum law making treaties adalah sebuah perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian yang bersifat khusus treaty contract adalah sebuah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja. Menurut prosesnya, terdapat 2 macam perjanjian internasional, yakni perjanjian yang bersifat penting dan perjanjian yang bersifat sederhana. Perjanjian yang bersifat penting adalah perjanjian yang dibuat lewat proses perundingan, penandatanganan, dan ratifi kasi. Perjanjian yang bersifat sederhana adalah perjanjian yang dibuat lewat 2 tahapan, yakni perundingan dan penandatanganan. Asas-asas Perjanjian Internasional Pacta Sunt Servanda,maksudnya setiap perjanjian yang telah dibuat mesti ditaati. Egality Rights,maksudnya pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan yang sama. Reciprositas,maksudnya tindakan sebuah negara pada negara lain bisa dibalas setimpal. Bonafides,maksudnya perjanjian yang dilakukan harus didasari dengan iktikad baik. Courtesy,maksudnya asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara. Rebus sic Stantibus, maksudnya bisa dipakai pada perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional Perundingan negotiation Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tertentu yang bersangkutan, di mana sebelumnya belum pernah dibuat perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang bersangkutan. Dalam melakukan negosiasi, sebuah negara bisa diwakili oleh pejabat yang bisa menunjukkan surat kuasa penuh full powers. Selain mereka, juga bisa dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar. Penandatanganan signature Penandatanganan naskah perjanjian dilakukan oleh para menteri luar negeri ataupun kepala pemerintahan. Untuk penandatanganan teks perundingan yang sifatnya multilateral dianggap sah ika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Tetapi demikian, perjanjian belum bisa diberlakukan masing-masing negara sebelum diratifi kasi. Pengesahan ratifi cation Ratifi kasi adalah sebuah cara yang telah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Sebuah negara mengikatkan diri pada sebuah perjanjian dengan syarat jika telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Dengan dilakukannya ratifi kasi pada perjanjian internasional, secara resmi perjanjian internasional bisa berlalu dan berkekuatan hukum. Pemberlaku Perjanjian Internasional Berlakunya Perjanjian Internasional Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa ini . Mulai berlaku sejak tanggal ditentukannya atau menurut yang disetujui oleh negara perunding. Bila tidak ada persetujuan atau ketentuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikiat dan dinyatakan oleh semua negara perunding. Berakhirnya Perjanjian Internasioanl Prof. Dr. Mochtar Kusumaatramadja, dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahawa suatau perjanjian berakhir karena hal-hal berikut. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional tersebut Masa berlaku perjanjian internasional tersebut telah habis. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu. Pembatalan Perjanjian Internasional Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1969 , karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal, antara lain sebagai brikut. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasionalnya. Adanya unsur Kesalahan error pada saat perjanjian itu di buat. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasioonal umum. Penggolongan Perjanjian Internasional Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Berdasarkan Isinya Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Segi hukum Segi batas wilayah Segi kesehatan. Contoh NATO, ANZUS, dan SEATO CGI, IMF, dan IBRD Berdasarkan Proses/Tahapan Pembuatannya Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan. Contoh Status kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi. Laut teritorial, batas alam daratan. Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS. Berdasarkan Subjeknya Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya. Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya. Contoh Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci Vatikan dengan organisasi MEE. Kerjasama ASEAN dan MEE. Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat. Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus treaty contact karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut. Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties. Contoh Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali. Konvensi hukum laut tahun 1958 tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua, konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik dan konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi hukum laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Berdasarkan Fungsinya Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan bersifat multilateral. Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja perjanjian bilateral. Contoh Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC. Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur juga hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional antarnegara. Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alasan, diantaranya sebagai berikut Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional. Istilah-istilah Dalam Perjanjian Internasional Traktat treaty, adalah perjanjian yang paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini menitikberatkan pada bidang politik dan bidang ekonomi. Konvensi convention, adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berkaitan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi high policy. Deklarasi declaration,adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. 4. Convenant, adalah anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa LBB. Charter, adalah suatu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Pakta pact, adalah suatu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus Pakta Warsawa. Protokol protocol, adalah suatu dokumen pelengkap instrumen perjanjian internasional, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu. 8. Persetujuan Agreement, adalah perjanjian yang bersifat teknis dan administratif. Sifat agreement tidak seresmi traktat atau konvensi, sehingga diratifikasi. Perikatan arrangement adalah suatu istilah yang dipakai untuk masalah transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Sifat perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi. Modus vivendi, adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi. Proses verbal, adalah suatu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan pemufakatan yang tidak diratifikasi. Ketentuan penutup final Act, adalah suatu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi. Ketentuan umum general act, adalah traktat yang bisa bersifat resmi maupun tidak resmi. demikianlah artikel dari mengenai Asas Perjanjian Internasional Pengertian, Fungsi, Manfaat, Macam, Tahapan, Pemberlakuan, Penggolongan dan Istilahnya, Tahap dan Asasnya. semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.PenggolonganPerjanjian Internasional yang sering digunakan sekarang adalah perjanjian bilateral dan multilateral. 2. Dilihat dan fungsinya : Law making treaty (traite lois), yaitu perjanjian yang menghasilkan ketentuan kaidah hukum yang berlaku umum dan terbuka bagi pihak ketiga (negara yang tidak ikut dalam perjanjian) Daftar isiPengertian Perjanjian InternasionalFungsi Perjanjian InternasionalAsas-Asas dalam Perjanjian InternasionalHukum Perjanjian InternasionalMacam-Macam Perjanjian InternasionalTahap-Tahap Perjanjian InternasionalTahap PerundinganTahap PenandatangananTahap PengesahanHal-Hal yang Membatalkan Perjanjian InternasionalSebuah negara besar pasti membutuhkan interaksi dengan negara lain. Hal itu disebabkan karena sebuah negara tidak akan bisa membangun negaranya sendiri tanpa bantuan negara kenyataannya, sumber daya alam yang dimiliki suatu negara belum cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan dapat membangun interaksi dan hubungan bilateral dengan negara lain diperlukan sebuah perjanjian. Yang mana seringkali disebut dengan perjanjian internasional, berikut Secara UmumSecara umum, perjanjian internasional merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh satu atau beberapa negara sebagai hasil dari interaksi mereka. Perjanjian internasional sendiri dibentuk untuk dapat mengatur hak dan kewajiban yang terikat pada pihak yang perkembangannya, sebuah hubungan internasional tidak lepas dari adanya peran perjanjian mana perjanjian tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kesepakatan yang terjalin antar negara anggota organisasi internasional. Dalam pembentukannya sendiri, perjanjian internasional melibatkan persetujuan dan kesepakatan dari tiap mana dalam mencapai sebuah persetujuan diperlukan adanya persamaan komitmen dan sudut pandang. Sehingga dengan ditetapkannya sebuah perjanjian, mampu membawa keuntungan bagi negara anggotanya. Dalam perkembangannya, perjanjian internasional ini dirasa sangat perlu dilakukan oleh sebagian besar negara di seperti yang kita tahu, sebuah negara tidak akan bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya hanya dengan menggunakan sumber daya alam lokal yang Menurut Para AhliAdapun beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian dari perjanjian internasional itu G. Schwarzenberger 1967, pengertian international agreement adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun Oppenheim 1996, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dilakukan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang Mochtar Kusumaatmadja 1982, pengertian perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum Perjanjian InternasionalPerjanjian internasional memberikan dampak pada perkembangan sebuah negara. Hal tersebut telah disampaikan oleh M. Burhan Tsani. Beliau beranggapan bahwa perjanjian internasional memberikan dampak pada lingkungan kehidupan beberapa fungsi dari diadakannya perjanjian internasional melakukan suatu perjanjian internasional sebuah negara akan mendapatkan pengakuan umum dari anggota masyarakat internasional itu dapat menjadi sumber hukum internasionalDalam rangka upaya untuk dapat mengembangkan kerjasama internasional dan membangun kedamaian antar bangsaMempermudah proses transaksi dan komunikasi antar negara yang dalam Perjanjian InternasionalAdapun beberapa asas yang harus dipegang sebelum melakukan perjanjian internasional dengan negara lain. Berikut merupakan asas asas perjanjian Sunt Servanda, artinya bahwa tiap-tiap perjanjian internasional yang sudah dibuat itu harus ditaati oleh negara negara yang Rights, ialah seluruh pihak yang mengadakan perjanjian internasional tersebut mempunyai kedudukan yang setara atau sama dihadapan perjanjian yang ialah suatu perbuatan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain itu dapat dibalas setimpal. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap berpegang teguh pada peraturan yang ialah suatu perjanjian internasional yang dibuat dengan berlandaskan niat atau itikad yang ialah asas yang saling menghormati serta juga yang saling menjaga kehormatan negara satu sama sic Stantibus, artinya perjanjian internasional dipergunakan dalam rangka mengadakan perubahan yang mendasar di dalam keadaan yang berkaitan atau berhubungan dengan perjanjian Perjanjian InternasionalDasar hukum mengenai perjanjian internasional telah dipaparkan melalui Konverensi Wina. Dalam Konferensi Wina tepat di pasal 2 ayat 1 memaparkan bahwa perjanjian internasional merupakan sebuah persetujuan internasional yang dilakukan oleh beberapa negara dalam bentuk tulisan yang telah diatur oleh hukum itu juga, pembahasan mengenai perjanjian internasional telah diatur dalam sistem hukum Indonesia. Indonesia telah menetapkan UU No. 24 Th 2000 yang membahas mengenai perjanjian internasional lebih rinci. Undang undang tersebut telah disahkan Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 23 Oktober 2000 di Perjanjian InternasionalPerjanjian Internasional memiliki berbagai jenis. Hal tersebut berdasarkan dengan beberapa hal yang mendasari pengelompokannya. Berikut merupakan berbagai jenis perjanjian Berdasarkan dengan isinyaPerjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan isinya terbagi atas,Bidang politik, seperti pakta pertahanan dan pakta ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan hukumBidang batas wilayahSegi bidang kesehatan2. Berdasarkan dengan tahapan pembuatannyaPerjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan dengan tahap pembuatannya terbagi bersifat penting. Yang mana dalam proses pembuatannya melalui proses perundingan, penandatanganan, serta bersifat sederhana. Yang dalam proses pembuatannya hanya dilalui dengan dua tahap. Kedua tahapan tersebut mencakup perundingan dan Berdasarkan dengan subjeknyaPerjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan dengan subyeknya, terbagi antarnegara. Perjanjian melibatkan banyak negara yang menjadi subjek hukum internasional antara negara dan subjek hukum internasional yang terjadi antarsesama subjek hukum internasional selain Negara. Dalam hal ini biasanya perjanjian internasional dilakukan dengan organisasi internasional organisasi internasional lainnya4. Berdasarkan dengan pihak-pihak yang BersangkutanPerjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan dengan subjek pihak yang bersangkutan bilateral merupakan perjanjian yang melibatkan dua ini bersifat khusus treaty contact karena hanya mengatur mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini juga bersifat tertutup. Hal itu mengakibatkan negara negara lain tidak dapat campur tangan dengan perjanjian Multilateral merupakan perjanjian yang melibatkan banyak sekali pihak. Yang mana dalam perjanjian tersebut tidak hanya mengatur mengenai kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya juga mengatur mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan Berdasarkan dengan fungsinyaPerjanjian internasional apabila dilihat dari segi Making Treaties adalah pembentukan sebuah perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau aturan aturan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan yang mana perjanjian ini bersifat multilateral dan contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban. Perjanjian tersebut bersifat mengikat negara negara yang bersangkutan Perjanjian InternasionalDalam melakukan sebuah perjanjian internasional terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilakukan. Berikut pemaparan mengenai tahapan atau proses pembentukan sebuah perjanjian PerundinganDalam pertemuan suatu organisasi, negara anggota berkewajiban untuk mengirimkan perwakilannya. Yang mana perwakilan tersebut diberi hak untuk memiliki kuasa penuh atas negaranya dalam pertemuan tersebut. Sehingga dalam penandatanganan hasil perjanjian dapat dilakukan atas nama itu, pengiriman delegasi dari negara anggota bertujuan untuk menyampaikan berbagai aspirasi dari negara asal terhadap kemajuan organisasi tersebut. Saran dan pendapat tersebut akan disampaikan melalui tahap perundingan merupakan tahap awal yang dilakukan sebuah negara atau beberapa negara untuk dapat mencapai satu perjanjian. Perundingan dilakukan untuk menyamakan tujuan dalam melakukan musyawarah serta diskusi mana pada tahap perundingan juga membahas mengenai pokok dan isi dari perjanjian yang akan disepakati. Tahap perundingan dirasa sudah mencapai titik temu apabila telah disetujui oleh 2/3 negara yang itu, dalam tahap perundingan ini masih terdapat beberapa proses yang harus proses ini negara negara yang bersangkutkan melakukan telaah terhadap keuntungan serta kerugian perjanjian bagi kepentingan nasional. Dalam hal ini negara anggota masih mempertimbangkan mengenai perjanjian yang telah yang memiliki kuasa akan melakukan konsultasi dengan DPR apabila perjanjian tersebut berhubungan dengan kepentingan bertujuan untuk menyusun isi dari perjanjian internasional. Yang mana dalam proses penyusunannya melibatkan salah satu delegasi yang terkait dengan hal ini adalah menteri ataupun pejabat negara. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan materi perjanjian telah sesuai dengan lingkup NaskahNegara anggota yang sudah bergabung dengan perjanjian internasional haruslah berperan aktif dalam menyusun naskah perjanjian yang akan negara yang terlibat dalam perjanjian berhak untuk menimbang kemudian memutuskan apakah naskah perjanjian tersebut diterima atau PenandatangananNaskah perjanjian yang telah dibentuk dan dipertimbangkan isinya oleh negara anggota, akan ditandangani langsung oleh anggota perjanjian. Yang mana setelah penandatanganan tersebut negara anggota sudah menyatakan dirinya untuk sedia melakukan isi perjanjian yang telah penandatanganan tersebut negara itu harus menyetujui serta juga terikat pada perjanjian yang dibuat itu. Penandatanganan tersebut harus dilakukan oleh menteri atau juga presiden bisa juga mana delegasi tersebut telah diberi hak untuk mendapatkan kuasa atas nama PengesahanNaskah yang sudah atau telah ditandatangani oleh negara yang bergabung tersebut kemudian akan diserahkan kepada masing-masing negara. Dalam proses pengesahan itu sendiri terbagi atas 3 macam ratifikasi tersebut mencakup ratifikasi badan eksekutif, ratifikasi badan legislatif serta juga gabungan perjanjian tersebut dapat dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan seperti masalah politik, pertahanan, keamanan dan yang Membatalkan Perjanjian InternasionalSebuah perjanjian internasional dalam prosesnya perlu melewati beberapa tahap. Yang mana apabila tahap tersebut tidak dipatuhi secara tepat, akan menyebabkan pembatalan perjanjian internasional secara tidak langsung. Selain itu, Suatu kesepakatan internasional memiliki masa penyampaian tujuan lebih dahulu dari rentang yang telah ditetapkan kesepakatan tersebut dapat dibubarkan. Berikut merupakan hal hal yang dapat mengakibatkan adanya pembatalan terhadap perjanjian yang telah satu negara yang tergabung dalam perjanjian tersebut melanggar ketentuan yang telah tercantum dalam naskah perjanjian. Sehingga menyebabkan pihak tertentu merasa dirugikan. Dengan adanya hal tersebut negara yang dirugikan berhak mengajukan pengunduran diri dari ikatan perjanjian yang telah unsur kesalahan dari isi perjanjian sehingga dalam pelaksanaannya kurang maksimalAdanya indikasi penipuan dari satu negara terhadap negara lain pada saat pembuatan perjanjian yang ada. Sehingga menimbulkan rasa dirugikan dalam bentuk penyalahgunaan perjanjian maupun pencurangan yang bisa dilakukan dengan segala ancaman atau paksaan dari suatu negara yang dapat berupa ancaman kekuatan militer maupun non bahwa ternyata perjanjian internasional yang dibuat tidak sesuai dengan dasar hukum internasional yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan hal tersebut perjanjian dapat dibatalkan melalui kesepakatan resmi. .